GridStar.ID-Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian (JKM).
Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian bisa mengajukan klaim JKM ketika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
JKM sendiri adalah jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Mengacu pada peraturan tersebut, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Sebagai catatan, manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.
Baca Juga: Syarat Klaim untuk Manfaat Pensiun Orang Tua BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga dari peserta yang mengikuti JKM.1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
4. Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.