b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
2. Peserta PPU
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan
3. Peserta PBPU dan BP
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan
c. Jika peserta belum melalukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan rekening tabungan
d. Melakukan perubahan data bayi maksimal 3 bulan setelah kelahiran meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. (*)
Baca Juga: Mudah Banget Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan VIA BCA Mobile