Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Info Terlengkap BPJS Kesehatan, Iuran, Cara Daftar, hingga Syaratnya

Dok Grid - Senin, 29 Januari 2024 | 16:47
cara daftar BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

cara daftar BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Terlengkap, ini informasi seputar BPJS Kesehatan mulai dari peserta, iuran, manfaat, iuran, hingga cara daftar BPJS Kesehatan.

Bagi peserta yang masih belum mengetahui informasi penting seputar BPJS Kesehatan, simak artikel berikut ini.

Anda juga bisa mengikuti tutorial cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri.

1. Jenis Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dibedakan menjadi beberapa jenis:

A. Pekerja Penerima Upah-PPU Penyelenggara Negara-Prajurit-Polri-Pejabat Negara-Kepala Desa-Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri -PPU Badan Usaha

B. Seputar PHK-Peserta PPU yang mengalami PHK-Penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah

C. Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja-Pekerja Mandiri-Bukan Pekerja

D. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)-Fakir Miskin-Orang Tidak Mampu

2. Manfaat BPJS Kesehatan

Manfaat BPJS Kesehatan dapat digunakan dalam hal berikut:

A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama : Puskesmas/setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klik pertama/setara, rumah sakit kelas D/setara, faskes penunjang seperti apotik dan laboratoriumB. Rawat Jalan Tingkat PertamaC. Rawat Inap Tingkat PertamaD. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutE. Rawat Jalan Tingkat LanjutF. Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah

3. Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai berikut:

-Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.

-Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

-Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

-Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

-Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

-Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

4. Cara Daftar BPJS Kesehatan

-Syarat Membuat BPJS Kesehatan:

Kartu Keluarga (KK)Kartu Tanda Penduduk (KTP)Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilihEmail dan Nomor HP aktifPas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN dan juga kanal lainnya seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165. Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, BPJS Kesehatan Mendadak Tak Aktif, Aktifkan di Sini

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x