b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
-Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
4. Cara Daftar BPJS Kesehatan
-Syarat Membuat BPJS Kesehatan:
Kartu Keluarga (KK)Kartu Tanda Penduduk (KTP)Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilihEmail dan Nomor HP aktifPas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN dan juga kanal lainnya seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165. Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, BPJS Kesehatan Mendadak Tak Aktif, Aktifkan di Sini