GridStar.ID - Ternyata bukan cuma bersihkan karang gigi loh, ada 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Mulai dari cabut gigi hingga tambal gigi, BPJS Kesehatan bisa melayani pengobatan dan pemeriksaan gigi dan mulut.
Wah, apa saja ya perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Melansir dari Tribun Jakarta, ternyata ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan atas biaya pendaftaran pasien dan administrasi lain selama proses perawatan dan pelayanan kesehatan secara gratis.2. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi mulut dan gigi sesuai rekomendasi dokter bisa ditanggung BPJS Kesehatan.3. Pramedikasi
Pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik atau antibiotik sebagai pereda nyeri dan infeksi atau premedikasi juga gratis.4. Kegawatdaruratan oro-dental
Kondisi gigi darurat untuk masalah gigi, rahang, dan gusi yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk.5. Cabut gigi sulung
Gigi sulung atau gigi bungsu ini merupakan sekumpulan penyakit yang tumbuh pada anak sebelum digantikan gigi tetap pada usia dewasa.Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut. Pencabutan gigi ini juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah