GridStar.ID-Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan sebelum peserta berusia 56 tahun.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya memberikan program jangka panjang berupa JHT.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setidaknya ada 5 jenis program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dari kelima program tersebut, banyak yang mengira program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki manfaat yang sama. Padahal, keduanya memiliki manfaat yang berbeda.
Beda jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP)
Berikut perbedaan JHT dan JP:
1. Tujuan program JHT dan JP
Berdasarkan UU SJSN, Program JHT diadakan untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat tatal tetap, atau meninggal dunia.
"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.
Sedikit berbeda dengan JHT, JP justru tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.
"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.
Artinya, baik JHT dan JP sama-sama diberikan ketika peserta memasuki masa pensiun. Hanya saja, JP tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.
Apabila, peserta JP meninggal dunia, maka manfaat program JP akan diberikan kepada ahli warisnya.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Tahu, Poin-Poin Aturan Baru soal Pencairan JHT
2. Manfaat program JHT dan JP
Pada program JHT, manfaat program tersebut berupa dana yang diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam pasal 37 UU SJSN.
Dana yang diberikan sesuai dengan akumulasi iuran yang telah disetorkan peserta ditambah hasil pengembangannya.
Dana JHT ini dapat dicairkan sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Sementara pada JP, manfaat program tersebut berupa dana yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagaimana tertulis dalam pasal 41 UU SJSN, di antaranya:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran uang pensiun
Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Hak ahli waris atas dana pensiun anak akan berakhir sampai anak tersebut berusia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Kemudian, apabila peserta telah mencapai usia pensiun namun masa iur belum mencapai 15 tahun, peserta tetap berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Sementara dana pensiun cacat akan diberikan bagi peserta yang mengalami cacat tota tetap meskipun belum memasuki masa pensiun.
3. Besaran iuran
Sementara itu, dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (03/03), besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari besaran upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan.
Sisanya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Sementara, iuran JP sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.
(*)