GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang disebut dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau di-PHK.
Mereka akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan di perusahaan tempatnya bekerja.
Peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan setelah mengalami PHK dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP akan menerima uang tunai.
Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.
Kemudian di bulan berikutnya, peserta akan menerima uang tunai sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.
Berikut cara mendaftar sebagai peserta JKP:
1. Bagi pekerja/buruh yang sudah didaftarkan program jaminan sosial oleh perusahaannya, maka tinggal perusahaan menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT)
2. Sementara bagi pekerja/buruh yang belum didaftarkan dalam beragam program jaminan sosial, diminta mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan, nama pekerja/buruh, NIK, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).
Data dan formulir ini diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Untuk Dapat Manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
(*)