GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan berupaya melindungi karyawan dari risiko kerja termasuk saat terjadinya PHK.
Bagi pemilik usaha atau perusahaan yang sudah mendaftarBPJS Ketenagakerjaan, bisa mendapat manfaat program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ini 7 syarat untuk menjadi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, apa saja?
Untuk pemberi kerja wajib mempersiapkan 7 dokumen sebagai syarat peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
1. Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
3. Formulir laporan rinci iuran pekerja
4. NPWP Perusahaan
5. KTP pemilik perusahaan
6. KTP tenaga kerja
7. Surat Izin Tempat Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan atau Nomor Induk Berusaha. (*)
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Untuk Dapat Manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan