Follow Us

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Tahu Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 09 Desember 2022 | 19:45
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

Hak ahli waris atas dana pensiun anak akan berakhir sampai anak tersebut berusia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Kemudian, apabila peserta telah mencapai usia pensiun namun masa iur belum mencapai 15 tahun, peserta tetap berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.

Sementara dana pensiun cacat akan diberikan bagi peserta yang mengalami cacat tota tetap meskipun belum memasuki masa pensiun.

3. Besaran iuran

Sementara itu, dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (03/03), besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari besaran upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan.

Sisanya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Sementara, iuran JP sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular