Follow Us

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Tahu, Poin-Poin Aturan Baru soal Pencairan JHT

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 09 Desember 2022 | 09:00
BPJS Ketenagakerjaan
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya.

Terdapat aturan baru terkait klaim jaminan hari tua (JHT).

Poin-poin aturan baru soal klaim JHT

Berikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut:

1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun

Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/04).

2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan

Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest