Follow Us

BPJS Checking, Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Hinggar - Kamis, 08 Desember 2022 | 16:02
Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan
dok.TribunJogja

Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

Baca Juga: Cara Daftar Mandiri BPJS Ketenagakerjaan Offline untuk Freelancer

  • Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular