Follow Us

BPJS Checking, Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Hinggar - Kamis, 08 Desember 2022 | 16:02
Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan
dok.TribunJogja

Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk para pesertanya.

Salah satu manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan adalah biaya yang akan ditanggung saat persalinan.

Namun ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan manfaat ini.

Ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Untuk Dapat Manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest