GridStar.ID - Jaminan Kehilangan Pekerjaan kini menjadi salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang banyak dimanfaatkan oleh pesertanya.
Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan yang memanfaatkan JKP di tengah gelombang PHK.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan berbagai macam manfaat dari JKP seperti dana, informasi pasar kerja hingga konseling.
Untuk menjadi peserta program JKP, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2024 Menurut Presiden Joko Widodo
Dengan begitu pekerja tidak akan dibebani dengan iuran tambahan untuk mengikuti prohram JKP.
Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan dibuktikan dengan laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
Peserta juga harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 2 tahun dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. (*)