Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
Menurutnya, program Rehab bisa mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan iuran sehingga kepesertaannya bisa kembali aktif.
“Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022).
Iqbal mengimbuhkan, program Rehab ini merupakan usulan dari peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran berbulan-bulan atau bahkan hingga bertahun-tahun.
"Pembayaran iuran bertahap ini sebenarnya atas usulan peserta-peserta yang menunggak supaya bisa dibayar pelan-pelan," imbuhnya.
Ketentuan program Rehab
Masih dari sumber yang sama, program REHAB bisa diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan atau selama 4 sampai 24 bulan.
- Mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Melakukan pendaftaran maksimal sampai tanggal 28 per bulan kecuali di bulan Febuari.
- Pendaftaran di Bulan Februari paling lambat dilakukan pada tanggal 27.
- Cicilan tunggakan iuran dibayarkan tidak lebih dari 12 tahapan.
Tunggakan untuk satu keluarga
Pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rehab sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.
Artinya, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarganya.
Adapun pendaftaran program Rehab melalui aplikasi JKN Mobile bisa dilakukan dengan memilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap” yang tertera di halaman setelah peserta melakukan login JKN Mobile.