Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang Cukup Besar? Ini Syarat Untuk Mencicil Tagihan

Hinggar - Senin, 05 Desember 2022 | 14:15
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
dok.tribunnews

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri diwajibkan membayar iuran setiap bulanannya.

Namun jika mereka terlambat membayar iuran, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan.

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, maka iuran harus dibayarkan terlebih dahulu.

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Ada juga beberapa orang yang merasa berat untuk membayar tunggakan iuran dari BPJS Kesehatan.

Karena terkadang tunggakan tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.

Oleh karena itu, peserta bisa mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil.

Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan.

Baca Juga: Cuma Lewat WhatsApp, Begini Cara Mudah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x