Berikut ketentuan untuk beasiswa pendidikan anak:
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir
a. Diberikan secara berkala setiap tahunnya sesuai dengan tingkat pendidikan anak
1.Pendidikan TK, sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
2.Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
3.Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
4.Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
5.Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,-/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
b.Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
c.Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah (maksimal SD) saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa akan tetap diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
d.Beasiswa berakhir akan diberikan saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau sudah menikah atau telah bekerja.(*)