GridStar.ID - Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin ahli waris dari peserta meninggal dunia.
Apa itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Apa syarat dan ketentuan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Simak informasinya berikut dirangkum dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan pada ahli waris saat meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Bentuk manfaat dari Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini bisa berupa santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
Manfaat JKM dapat dicairkan saat peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, dan sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Santunan berkala, dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,-
2. Santunan kematian, sebesar Rp20.000.000,-
3. Biaya pemakaman, sebesar Rp10.000.000,-
4. Beasiswa, untuk maksimal 2 orang anak peserta.
Beasiswa akan diberikan jika peserta memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia BUKAN akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.