Dengan ketentuan tersebut, tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia. (*)
Tak Bisa Berhenti Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Ini Solusi Untuk Seseorang yang Tidak Mampu Membayar
Hinggar - Kamis, 01 Desember 2022 | 18:30
Popular
Hot Topic
Tag Popular