Follow Us

Tak Bisa Berhenti Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Ini Solusi Untuk Seseorang yang Tidak Mampu Membayar

Hinggar - Kamis, 01 Desember 2022 | 18:30
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Seluruh warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa orang mulai mempertanyakan apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menegaskan jika masyarakat wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali.

Hal ini sesuai dengan instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal pada Jumat (20/05).

Program BPJS Kesehatan ini ditujukan untuk melindungi setiap warga negar Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong.

Masyarakat bisa menyesuaikan iuran dengan kemampuannya dan memilih kelas perawatan yang sesuai.

Untuk peserta yang tidak mampu bisa mengurus agar dibebaskan dari biaya iuran dan akan dibayarkan oleh negara.

"Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara," jelasnya.

Peserta bisa mendaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan kelayakan penerima bantuan.

Baca Juga: Apresiasi Musisi Senior, AMI Peduli Berikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk 50 Orang

Dengan ketentuan tersebut, tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest