Follow Us

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan Uang Jika dalam Kondisi Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 30 November 2022 | 13:32
Ilustrasi uang rupiah
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa mendapatkan santunan uang jika dalam kondisi tertentu.

Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan dalam bentuk uang untuk 3 kondisi tertentu.

Termasuk peserta yang tidak bisa bekerja sementara, cacat, bahkan meninggal dunia.

Berikut santunan berbentuk uang yang diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan menurut laman resmi.

a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah).Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluhh juta rupiah).Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

Keterangan:

Biaya transportasi ke rumah sakit dan/atau ke rumahnyaPertolongan pertama pada kecelakaanBiaya transportasi untuk rujukan ke rumah sakit lain.Biaya transportasi peserta yang mengikuti program RTW menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja.Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

b) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah

Halaman Selanjutnya

Keterangan:
1 2

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest