Besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Adapun total besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 42 juta.
Berikut rincian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan:
- Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
- Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
- Diberikan bagi anak dari tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
- Diberikan untuk 2 orang anak tenaga kerja.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak tenaga kerja.
- TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.
- SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.
- SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa tersebut dapat dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal".