Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

11 Manfaat Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Pensiun Janda dan Duda

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 30 November 2022 | 15:32
BPJS Ketenagakerjaan
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Simak yuk program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai dari manfaat pensiun anak, janda/duda, hingga orang tua, jaminan pensiun bisa dirasakan manfaatnya loh.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mendaftar program jaminan penisun, manfaat pensiun bisa dirasakan jika sejumlah uang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun termasuk cacat total tetap dan juga kepada ahli waris yang meninggal dunia.

Apa saja manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

-meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x