Follow Us

Cara Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Ini Data yang Harus Disiapkan

Hinggar - Selasa, 29 November 2022 | 20:02
Jangan Anggap Sepele! Inilah Cara yang Aman untuk Menggendong Bayi yang Masih Berusia 3 Bulan
Freepik.com

Jangan Anggap Sepele! Inilah Cara yang Aman untuk Menggendong Bayi yang Masih Berusia 3 Bulan

Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran dan melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
  • Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
Baca Juga: JKK, JKP, hingga JP, Ini 6 Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan, Beda Manfaat!

Lebih lanjut, jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka persyaratan tersebut dilengkapi dengan:

  • Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam Kartu Keluarga atau penanggung
  • Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline ke kantor BPJS Kesehatan dan membawa dokumen yang dibutuhkan. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular