GridStar.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu manfaat yang didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa mendapatkan uang manfaat JHT jika peserta sudah berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Tetapi manfaat JHT juga bisa didapatka sebelum usia 36 tahun dengan syarat tertentu.
Manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:
- Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
2 persen dibayar oleh pekerja penerima upah dan 3,7 persen oleh pemberi kerja.
Upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan ini adalah upah pokok+tunjangan tetap yang didapatkan setiap bulannya.
Apabila ada keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
Baca Juga: Apakah Biaya Ambulans Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan dan Prosedur Layanannya
(*)