Follow Us

Cara Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Ini Data yang Harus Disiapkan

Hinggar - Selasa, 29 November 2022 | 20:02
Jangan Anggap Sepele! Inilah Cara yang Aman untuk Menggendong Bayi yang Masih Berusia 3 Bulan
Freepik.com

Jangan Anggap Sepele! Inilah Cara yang Aman untuk Menggendong Bayi yang Masih Berusia 3 Bulan

GridStar.ID - Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya orang dewasa, tetapi anak yang baru lahir pun harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Bantuan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI APBN bisa langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan:

Bayi baru lahir segmen PBI

Syarat pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI antara lain:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
  • Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
Bayi baru lahir segmen PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan anak ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sendiri Tanpa ke Jamsostek

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha, dengan syarat-syarat berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
  • Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Bayi baru lahir segmen PBPU dan BP (Bukan Pekerja)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest