Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Segini Santunan Beasiswa TK hingga S1 untuk Keluarga Korban Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 29 November 2022 | 11:02
Santunan Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
dok.tribunsolo

Santunan Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Program Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan salah satu upaya untuk membantu para buruh/karyawan yang terdampak.

Program ini bisa dirasakan jika buruh/pekerja telah memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftar dalam program Jaminan Kecelakan Kerja.

Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah santunan beasiswa terhadap keluarga korban kecelakaan kerja.

Seperti apa manfaatnya? Simak yuk selengkapnya.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun santunan beasiswa diberikan untuk peserta yang mengalami hal berikut:

1. Diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

2. Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta

3. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta

4. Besaran manfaat beasiswa JKK sesuai dengan tingkat pendidikan :

a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun

b. SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun

c. SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun

d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun. (*)

Baca Juga: Apa Saja Manfaat yang Didapatkan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x