GridStar.ID - Program Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan salah satu upaya untuk membantu para buruh/karyawan yang terdampak.
Program ini bisa dirasakan jika buruh/pekerja telah memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftar dalam program Jaminan Kecelakan Kerja.
Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah santunan beasiswa terhadap keluarga korban kecelakaan kerja.
Seperti apa manfaatnya? Simak yuk selengkapnya.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun santunan beasiswa diberikan untuk peserta yang mengalami hal berikut:
1. Diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
2. Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta
3. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta
4. Besaran manfaat beasiswa JKK sesuai dengan tingkat pendidikan :
a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun
b. SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun
c. SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun. (*)
Baca Juga: Apa Saja Manfaat yang Didapatkan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?