Baca Juga: Berapa Besaran Iuran dan Uang Manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan?
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).