Follow Us

Cara Pindah Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Pekerja Penerima Upah, Ini Syaratnya

Hinggar - Senin, 28 November 2022 | 19:02
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Sebagian masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Peserta juga bisa mengubah jenis kepesertaan dari BPJS Kesehatan mandiri ke Pekerja Penerima Upah jika telah diterima bekerja di sebuah perusahaan.

Seseorang yang baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan bisa menggubah jenis kepesertaan dari BPJS mandiri ke perusahaan secara online.

Dengan mengubah kepesertaan, maka kita tak perlu lagi membayar iuran setiap bulannya.

Cara pindah BPJS mandiri ke PPU Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.

Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
  • Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
  • Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Baca Juga: Gampang Banget, Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Shopee

Pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Adapun cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat kita bekerja.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

Berikut cara pindah kepesertaan PBPU menjadi peserta PPU:

  • Badan Usaha melakukan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan;
  • Perubahan status kepesertaan menjadi peserta PPU mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan dan jumlah anggota keluarga yang ditanggung PPU;
  • Perubahan status kepesertaan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU, dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lain tetap terdaftar sebagai Peserta PBPU atau dapat didaftarkan sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah;
  • Menyerahkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia lebih dari 21 tahun s.d 25 tahun yang masih sekolah/kuliah) atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest