Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Pindah Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Pekerja Penerima Upah, Ini Syaratnya

Hinggar - Senin, 28 November 2022 | 19:02
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Sebagian masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Peserta juga bisa mengubah jenis kepesertaan dari BPJS Kesehatan mandiri ke Pekerja Penerima Upah jika telah diterima bekerja di sebuah perusahaan.

Seseorang yang baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan bisa menggubah jenis kepesertaan dari BPJS mandiri ke perusahaan secara online.

Dengan mengubah kepesertaan, maka kita tak perlu lagi membayar iuran setiap bulannya.

Cara pindah BPJS mandiri ke PPU Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.

Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
  • Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
  • Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Baca Juga: Gampang Banget, Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Shopee

Pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Adapun cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat kita bekerja.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x