Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apakah Biaya Ambulans Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan dan Prosedur Layanannya

Hinggar - Senin, 28 November 2022 | 20:00
Diminta Antarkan Gadis Positif Covid-19 ke Rumah Sakit, Sopir Ambulans Malah Membawanya ke Tempat Sepi Lalu Diperkosa
Pixabay

Diminta Antarkan Gadis Positif Covid-19 ke Rumah Sakit, Sopir Ambulans Malah Membawanya ke Tempat Sepi Lalu Diperkosa

GridStar.ID - Apakah fasilitas ambulans ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Beberapa orang mungkin bertanya mengenai salah satu fasilitas kesehatan tersebut akan ditanggung oleh BPJS atau tidak.

Pelayanan ambulans BPJS sebenarnya masuk ke dalam salah satu manfaat program BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.

Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.

Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan.

Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS.

Ambulans yang dicover BPJS Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

  • Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
  • Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
  • Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:

  • Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
  • Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
  • Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
  • Mengantar jenazah; dan
  • Pasien rujuk balik rawat jalan.

Cara dapat pelayanan ambulans BPJS

Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:

  • Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
  • Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
  • Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulApakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x