Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengetahui Lebih Dalam Tentang BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Diterapkan di Aceh

Hinggar - Senin, 28 November 2022 | 09:32
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program layanan bagi para pesertanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan layanan berbasis Syariah.

Layanan ini juga sudah mulai diterapkan di Provinsi Aceh.

Nantinya, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan dikembangkan di beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat.

Hal ini juga akan mendukung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang akan diperluas hingga ke setiap daerah.

Mengenal layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pengembangan layanan sistem jaminan sosial nasional

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan layanan Syariah di Aceh.

Program tersebut bukanlah program baru atau tambahan BPJS Ketenagakerjaan, namun merupakan pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.

Layanan syariah ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga: Cara Daftar Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh," kata Ida, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, lewat Layanan Syariah juga akan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kehadiran Layanan Syariah ini, Ida meminta, jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal.

"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," ungkap Ida.

2. Menggunakan "Wakala Bi Al-Ujrah"

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan jika Layanan Syariah tersebut menggunakan "Wakalah Bi Al-Ujrah".

"Artinya, akad antara Perserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya," kata Pramudya, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Pramudya mengatakan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan diberlakukan pada program-program berikut ini:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Baca Juga: Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dimulai sejak 17 November 2021 di sembilan Kantor Cabang di Provinsi Aceh.

Untuk saldo awal JHT pada layanan syariah Program JHT per 1 Januari 2022 akan berasal dari saldo JHT Perserta pada 2021.

"Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh ini menjadi titik awal terselenggaranya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan," ujar Pramudya.

3. Prinsip gotong royong

Saat ini, proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip filosofis syariah.

Hal ini dikarenakan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong atau ta'awun untuk kemaslahatan seluruh perkerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memisahkan dana peserta dan dana milik pengelola. Hal itu tertuang dalam Opini Syariah Nomor:

OPS/1/072021 tanggal 13 Juli 2021 untuk kesesuaian layanan syariah di BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Penasihat Syariah BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap penyelenggaraan layanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil positif bagi peserta, masyarakat dan kemajuan perekonomian syariah di Indonesia," pungkas Pramudya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Ada di Aceh

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x