Follow Us

Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Hinggar - Minggu, 27 November 2022 | 22:00
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta mandiri BPJS Kesehatan diwajiban untuk membayar iuran setiap bulannya.

Peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.

Jika peserta terlambat membayar iuran, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.

Selain itu, peserta juga bisa dikenakan denda.

Kriteria dikenai denda

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.

Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: Semakin Mudah dan Efisien, BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Konsultasi Dokter di Mobile JKN

Halaman Selanjutnya

1 2 3

Source : kompas

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest