Follow Us

Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Hinggar - Minggu, 27 November 2022 | 22:00
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda.

Hanya saja, sesuai Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan, status kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu.

"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis pasal tersebut.

Status nonaktif tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta melunasi tunggakan, baik oleh peserta sendiri maupun pihak lain atas nama peserta.

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya," tulis Pasal 42 ayat (3b). (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest