Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasien BPJS Kesehatan Bisa Lewat Jalur Eksekutif? Begini Caranya!

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 26 November 2022 | 22:00
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID-BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Dengan memanfaatkan BPJS, pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, mungkin belum banyak yang tahu bahwa pasien rawat jalan yang menggunakan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.

Lantas bagaimana cara mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif?

Ketentuan rawat jalan eksekutif

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit dijelaskan mengenai pengertian dari pelayanan rawat jalan eksekutif.

Adapun yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan eksekutif yakni pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Sementara itu, dikutip dari laman Panduan layanan BPJS Kesehatan disebutkan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif/VIP maka berlaku sejumlah ketentuan, salah satunya peserta harus membayar selisih biaya.

Selain itu, pelayanan ini tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan yang merupakan peserta PBI.

Serta, layanan rawat jalan eksekutif ini tidak tersedia di semua rumah sakit. Hanya rumah sakit tertentu saja yang menyediakan rawat jalan eksekutif menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Angin Segar, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024, Segini yang Harus Dibayarkan Tiap Golongan

Selengkapnya, ketentuan layanan rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut:

1. Peserta PBI dan Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan Eksekutif/VIP.

2. Peserta mengikuti prosedur sistem rujukan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.

3. Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap episode rawat jalan.

Pelayanan rawat jalan eksekutif hanya dijamin di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan poli eksekutif.

Cara mendapat pelayanan poli eksekutif

Lantas bagaimana cara mendapatkan layanan rawat jalan eksekutif?

Berikut ini cara untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di poli eksekutif rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman SIPN Menpan:

  • Pengambilan nomor antrian di mesin E-Kios/melalui online.
  • Melakukan pendaftaran di front office untuk pendaftaran online.
  • Menyerahkan berkas penjamin ke meja perawat poliklinik eksekutif.
  • Menunggu assessment oleh perawat.
  • Menunggu pemanggilan sesuai klinik yang dituju.
  • Menjalani pemeriksaan oleh dokter yang dikehendaki.
  • Menunggu pemberian terapi atau resep obat.
  • Mengambil obat di farmasi.
  • Pelayanan selesai (pasien pulang/MRS/pemeriksaan penunjang).
(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com "Syarat dan Cara Mendapatkan Layanan Rawat Jalan Eksekutif BPJS Kesehatan di Rumah Sakit".

Source : KOMPAS.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x