Follow Us

Angin Segar, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024, Segini yang Harus Dibayarkan Tiap Golongan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 26 November 2022 | 13:02
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
dok.iStock

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Angin segar, tarif iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga tahun 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas arahan Presiden Joko Widodo.

Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan?

Segini iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan berdasarkan golongannya!

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak membayar iuran alias gratis.

PBI JK ini peserta yang tergolong tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja Penerima Upah PNS/TNI/Polri/Pegawai Pemerintah

Untuk Pekerja Penerima Upah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri iuran PPU sebesar 5 persen dari gaji bulanan.

Skemanya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Source : Kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest