Iuran Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah. (*)
Baca Juga: Tidak Pernah Dipakai, Benarkah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?