Follow Us

Angin Segar, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024, Segini yang Harus Dibayarkan Tiap Golongan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 26 November 2022 | 13:02
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
dok.iStock

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Untuk PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Skemanya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Bisa Tanpa Aplikasi, Cara Cek Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Melansir dari Kompas.com, iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran keluarga tambahan PPU ini terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Veteran

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular