Untuk PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji per bulan.
Skemanya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Bisa Tanpa Aplikasi, Cara Cek Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Melansir dari Kompas.com, iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran keluarga tambahan PPU ini terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Veteran