Iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari penghasilan penetapan manfaat.
Iuran JKM adalah Rp6.800 per bulan.
Berikut tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah:
(*)
Baca Juga: Wajib Tahu, Cara Aktifkan Kembali PBI-JK BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya