GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa digunakan untuk membeli rumah loh.
Ternyata, BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah atau KPR.
Skema ini merupakan jenis Manfaat Layanan Tambahan pembiayaan rumah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain KPR, ada pula fasilitas lainnya termasuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Persyaratan dan cara mendapatkannya tertera dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Lalu apa syarat bisa mendapatkan KPR ya?
a. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
c. Belum memiliki rumah sendiri dengan surat pernyataan bermaterai dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
d. Peserta aktif membayar iuran
e. Mendapat persetujuan BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan