GridStar.ID - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah sebagai jaminan kesehatan warga Indonesia.
Layaknya asuransi kesehatan, anggota BPJS wajib membayar iuran setiap bulannya.
Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah juga memberikan bantuan berupaPenerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Bagi masyarakat PBI-JK yang telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengaktifan kembali dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Syarat penerima program bantuan kesehatan ini yaitu warga negara Indonesia (WNI), memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tak aktif?
Disadur dari laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan dapat diaktifkan kembali atau re-aktivasi kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan, yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Simak Alurnya