“(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Cara mengaktifkan kembali PBI Jaminan Kesehatan
Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut:
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.
Sebagai tambahan informasi, cara pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui CHIKA bisa dilakukan via WhatsApp yang dapat disimak di sini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Aktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan"