GridStar.ID - Masyarakat banyak yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya perawatan kesehatan.
Namun ada beberapa layanan dan penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya semua layanan dan penyakit.
Batasan layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lalu apa saja layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022:
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat, obat kontrasepsi, dan kosmetik.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.