Follow Us

Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, 21 Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Hinggar - Kamis, 24 November 2022 | 22:00
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Masyarakat banyak yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya perawatan kesehatan.

Namun ada beberapa layanan dan penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya semua layanan dan penyakit.

Batasan layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lalu apa saja layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022:

- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

- Alat, obat kontrasepsi, dan kosmetik.

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Ayah dan Ibu Wajib Tahu!

- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Akan Ada BPJS Kesehatan Khusus untuk Orang Kaya, Ini Penjelasan Menkes

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

- Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 21 Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest