Follow Us

Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, 21 Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Hinggar - Kamis, 24 November 2022 | 22:00
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Ayah dan Ibu Wajib Tahu!

- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest