- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Akan Ada BPJS Kesehatan Khusus untuk Orang Kaya, Ini Penjelasan Menkes
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul21 Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan