GridStar.ID - Begini cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir.
Ternyata, tidak sulit loh mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Hal ini bahkan sangat dibutuhkan sang anak, jadi ayah dan ibu harus tahu ya cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir.
Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan mengacu ke jenis kepesertaannya.
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib daftar ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir.
Bila tidak mendaftar dan juga membayar iuran lebih dari 28 hari, akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran iuran.
Bayi baru lahir terdaftar sebagai pesera JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
Begini cara daftar dan syarat bayi baru lahir jadi peserta BPJS Kesehatan:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK, secara otomatis bayi ditetapkan sebagai pesera PBI JK.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota seperti dilansir dari TribunBatam.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga kepesertaannya bisa langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui Instansi/Badan Usaha.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib mememiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU dan BP
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri
d. Melakukan perubahan data bayi selambatnya 3 bulan setelah kelahiran (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK). (*)
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik hingga Tahun 2024, Ini Besaran Iurannya