Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik hingga Tahun 2024, Ini Besaran Iurannya

Hinggar - Rabu, 23 November 2022 | 19:01
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Hingga tahun 2024 mendatang dipastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan.

Hal ini diungkap oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ucap Budi Gunadi Sadikin.

Pastinya hal ini menjadi angin segar untuk masyarakatpengguna layanan BPJS Kesehatan.

Lalu, berapa besaran iuran yang diterapkan untuk peserta BPJS Kesehatan?

Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada iuran yang telah diterapkan di tahun ini, maka besaran iuran tiap peserta BPJS Kesehatan:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x