GridStar.ID - Hingga tahun 2024 mendatang dipastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan.
Hal ini diungkap oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ucap Budi Gunadi Sadikin.
Pastinya hal ini menjadi angin segar untuk masyarakatpengguna layanan BPJS Kesehatan.
Lalu, berapa besaran iuran yang diterapkan untuk peserta BPJS Kesehatan?
Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada iuran yang telah diterapkan di tahun ini, maka besaran iuran tiap peserta BPJS Kesehatan:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.
Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.