a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga kepesertaannya bisa langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui Instansi/Badan Usaha.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib mememiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU dan BP
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir: