a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri
d. Melakukan perubahan data bayi selambatnya 3 bulan setelah kelahiran (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK). (*)
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik hingga Tahun 2024, Ini Besaran Iurannya