Apabila, peserta JP meninggal dunia, maka manfaat program JP akan diberikan kepada ahli warisnya.
2. Manfaat program JHT dan JP
Pada program JHT, manfaat program tersebut berupa dana yang diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam pasal 37 UU SJSN.
Dana yang diberikan sesuai dengan akumulasi iuran yang telah disetorkan peserta ditambah hasil pengembangannya.
Dana JHT ini dapat dicairkan sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Sementara pada JP, manfaat program tersebut berupa dana yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagaimana tertulis dalam pasal 41 UU SJSN, di antaranya:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pembayaran uang pensiun
Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Hak ahli waris atas dana pensiun anak akan berakhir sampai anak tersebut berusia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Baca Juga: PNS Aktif Meninggal Dunia, Dana Pensiun Ternyata Masih Bisa Diklaim Ahli Waris, Begini Caranya