GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program.
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun menjadi program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setidaknya ada 5 jenis program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Lalu apa saja sih perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun?
1. Tujuan program JHT dan JP
Berdasarkan UU SJSN, Program JHT diadakan untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat tatal tetap, atau meninggal dunia."Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.
Sedikit berbeda dengan JHT, JP justru tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.
"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.
Artinya, baik JHT dan JP sama-sama diberikan ketika peserta memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Kamu Masih Aktif atau Tidak via Online
Hanya saja, JP tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.